Kuasa Hukum Korban, Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H., melalui rilisan sabtu, 26 September 2026, mendesak pihak penyidik Polsek Biboki Utara untuk tetap menjaga netralitas, independensi, serta bertindak adil dan profesional.
Tindakan pengrusakan yang dilakukan para pelaku ini sangat merugikan klien kami dan meresahkan warga sekitar.
Oleh karena itu, sangat penting bagi penyidik untuk segera mengambil tindakan serius dalam proses penyelidikan dan penyidikan agar terduga pelaku (GM, KA, dan NA) dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, mengingat bukti-bukti pengrusakan telah diserahkan kepada penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yulianus juga menekankan pentingnya penanganan cepat guna mencegah potensi risiko di lapangan. Langkah tegas kepolisian dinilai perlu agar terduga pelaku tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti.
Serta tidak melakukan intervensi maupun intimidasi terhadap saksi-saksi yang akan dipanggil dalam waktu dekat.
Pihak korban bersama kuasa hukum berharap proses hukum atas dugaan tindak pidana pengrusakan di Desa Birunatun ini dapat berjalan secara transparan dan tuntas.
Sehingga memberikan rasa adil serta kepastian hukum dan efek jera bagi para pelaku.
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










