Kuasa Hukum Nasabah; Menilai Tindakan KSP KOPDIT Swastisari Kefamenanu Melawan Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Yohanes Seran Bria Dibaca 196 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Nasabah KSP KOPDIT Swastisari Cabang Kefamenanu,  Agustinus Tulasi S.H.,MH. (Foto-Ist)

Kuasa Hukum Nasabah KSP KOPDIT Swastisari Cabang Kefamenanu, Agustinus Tulasi S.H.,MH. (Foto-Ist)

Isi surat itu sangat merugikan, menyatakan bahwa Hironimus tidak mampu bayar karena sakit, memberikan hak penuh kepada koperasi untuk menjual motor miliknya, serta bersedia menanggung sisa hutang jika hasil penjualan kurang.

Padahal, Hironimus menegaskan tidak pernah tahu, tidak pernah menandatangani, dan tidak pernah memberi kuasa untuk pembuatan surat tersebut. Berdasarkan dokumen yang dianggap cacat hukum dan palsu itu, pihak koperasi kemudian menerbitkan aturan sepihak mengenai pengunduran diri anggota.

Jika tetap jadi anggota kewajiban Rp. 22 juta, namun jika keluar cukup membayar Rp. 11 juta (dikurangi simpanan saham). Hironimus yang sepakat dengan skema ini pun telah membayar cicilan Rp. 8,5 juta, sehingga sisa kewajiban seharusnya tinggal Rp. 3,5 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, koperasi tiba-tiba mengubah kebijakan sepihak dengan alasan aturan itu hanya berlaku satu bulan. Akibatnya, tagihan melonjak drastis kembali ke angka awal: Pokok Rp. 14.060.000, Bunga Rp. 18.663.000, dan Denda Rp. 6.253.400. Langkah ini dianggap jelas melanggar prinsip Pacta Sunt Servanda (kesepakatan harus dipatuhi) dan masuk kategori wanprestasi serta penipuan.

Tindakan koperasi dinilai makin melawan hukum saat melakukan penarikan paksa sepeda motor Honda Merah milik Hironimus pada November 2025 lalu.

Penarikan dilakukan secara diam-diam tanpa surat perintah, tanpa prosedur hukum, padahal kendaraan itu bukan jaminan kredit dan BPKB-nya pun tak pernah ada di tangan koperasi.

Baca Juga :  Masyarakat Adat Sonaf Sanak, GMNI, dan PMKRI Tolak Hibah Tanah Oleh Bupati TTU kepada TNI

Motor tersebut merupakan sumber ekonomi utama Hironimus untuk mengangkut barang dan menopang hidup keluarga. Akibat ditarik paksa, ia mengalami kerugian materiil jutaan rupiah akibat hilangnya penghasilan selama enam bulan lebih, ditambah penderitaan batin.

Dalam uraian kronologis kasus, Hironimus juga menceritakan kejanggalan terkait keberadaan BPKB motor tersebut. Selama bertahun-tahun, pihak koperasi memberikan keterangan yang saling bertentangan: ada yang bilang BPKB ada di dealer, ada yang bilang ada di bank.

Hingga akhirnya diakui bahwa dokumen itu tidak pernah diserahkan ke nasabah. Ia juga menyoroti kebijakan penghitungan denda dan bunga yang dinilai tidak manusiawi dan memberatkan, di mana angka utang terus membengkak tak wajar meski pembayaran telah dilakukan.

Kuasa Hukum Hironimus, Advokat Agustinus Tulasi, S.H., M.H, menegaskan perbuatan pihak koperasi telah melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun Pidana. Di antaranya Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, Pasal 1338 tentang kekuatan perjanjian, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Dasar hukum juga diperkuat dengan sejumlah Putusan Mahkamah Agung yang menegaskan dokumen tanpa kuasa adalah cacat hukum, dan wanprestasi dengan itikad buruk tergolong tindak pidana.

Melalui surat somasi ini, pihak Hironimus menuntut lima hal pokok:

Menyatakan tidak sah dan mengabaikan surat pernyataan palsu yang dibuat atas namanya.

Baca Juga :  Kasus Ijasah Palsu MB Tersendat di Jaksa, Ibarat Bola Ping -pong Adv. MCS Pertayakan Profesional Kejaksaan Belu

Membatalkan tindakan penarikan motor dan mengembalikan kendaraan tersebut dalam kondisi utuh.

Mengakui kesepakatan awal bahwa sisa utang hanya Rp3.500.000, bukan puluhan juta.

Menolak segala bentuk perubahan tagihan sepihak yang mengandung unsur penipuan.

Segera menyerahkan dokumen BPKB motor yang sah dan menjadi hak miliknya.

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Polres Malaka lakukan Penyelidikan Kasus SDK Manumuti; Pelapor Dukung Proses Hukum Yang Adil dan Transparan
Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti
Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini
Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini
Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka
Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka
Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021
Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WITA

Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WITA

Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WITA

Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Senin, 20 Juli 2026 - 10:32 WITA

Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WITA

Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 - 22:08 WITA

Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:43 WITA

Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:01 WITA

Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Korban Laporkan di Polres Kupang

Berita Terbaru