Isi surat itu sangat merugikan, menyatakan bahwa Hironimus tidak mampu bayar karena sakit, memberikan hak penuh kepada koperasi untuk menjual motor miliknya, serta bersedia menanggung sisa hutang jika hasil penjualan kurang.
Padahal, Hironimus menegaskan tidak pernah tahu, tidak pernah menandatangani, dan tidak pernah memberi kuasa untuk pembuatan surat tersebut. Berdasarkan dokumen yang dianggap cacat hukum dan palsu itu, pihak koperasi kemudian menerbitkan aturan sepihak mengenai pengunduran diri anggota.
Jika tetap jadi anggota kewajiban Rp. 22 juta, namun jika keluar cukup membayar Rp. 11 juta (dikurangi simpanan saham). Hironimus yang sepakat dengan skema ini pun telah membayar cicilan Rp. 8,5 juta, sehingga sisa kewajiban seharusnya tinggal Rp. 3,5 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, koperasi tiba-tiba mengubah kebijakan sepihak dengan alasan aturan itu hanya berlaku satu bulan. Akibatnya, tagihan melonjak drastis kembali ke angka awal: Pokok Rp. 14.060.000, Bunga Rp. 18.663.000, dan Denda Rp. 6.253.400. Langkah ini dianggap jelas melanggar prinsip Pacta Sunt Servanda (kesepakatan harus dipatuhi) dan masuk kategori wanprestasi serta penipuan.
Tindakan koperasi dinilai makin melawan hukum saat melakukan penarikan paksa sepeda motor Honda Merah milik Hironimus pada November 2025 lalu.
Penarikan dilakukan secara diam-diam tanpa surat perintah, tanpa prosedur hukum, padahal kendaraan itu bukan jaminan kredit dan BPKB-nya pun tak pernah ada di tangan koperasi.
Motor tersebut merupakan sumber ekonomi utama Hironimus untuk mengangkut barang dan menopang hidup keluarga. Akibat ditarik paksa, ia mengalami kerugian materiil jutaan rupiah akibat hilangnya penghasilan selama enam bulan lebih, ditambah penderitaan batin.
Dalam uraian kronologis kasus, Hironimus juga menceritakan kejanggalan terkait keberadaan BPKB motor tersebut. Selama bertahun-tahun, pihak koperasi memberikan keterangan yang saling bertentangan: ada yang bilang BPKB ada di dealer, ada yang bilang ada di bank.
Hingga akhirnya diakui bahwa dokumen itu tidak pernah diserahkan ke nasabah. Ia juga menyoroti kebijakan penghitungan denda dan bunga yang dinilai tidak manusiawi dan memberatkan, di mana angka utang terus membengkak tak wajar meski pembayaran telah dilakukan.
Kuasa Hukum Hironimus, Advokat Agustinus Tulasi, S.H., M.H, menegaskan perbuatan pihak koperasi telah melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun Pidana. Di antaranya Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, Pasal 1338 tentang kekuatan perjanjian, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dasar hukum juga diperkuat dengan sejumlah Putusan Mahkamah Agung yang menegaskan dokumen tanpa kuasa adalah cacat hukum, dan wanprestasi dengan itikad buruk tergolong tindak pidana.
Melalui surat somasi ini, pihak Hironimus menuntut lima hal pokok:
Menyatakan tidak sah dan mengabaikan surat pernyataan palsu yang dibuat atas namanya.
Membatalkan tindakan penarikan motor dan mengembalikan kendaraan tersebut dalam kondisi utuh.
Mengakui kesepakatan awal bahwa sisa utang hanya Rp3.500.000, bukan puluhan juta.
Menolak segala bentuk perubahan tagihan sepihak yang mengandung unsur penipuan.
Segera menyerahkan dokumen BPKB motor yang sah dan menjadi hak miliknya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










