Pihak koperasi diberi tenggang waktu 5 hari kerja sejak surat ini diterima untuk memenuhi seluruh tuntutan. Jika diabaikan, pihak penggugat berjanji akan menempuh jalur hukum lebih lanjut yakni Somasi kedua dan siap mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Kefamenanu, serta melaporkan tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan ke pihak kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen KSP KOPDIT Swastisari Kefamenanu terkait somasi dan tuduhan berat yang disampaikan salah satu anggotanya ini.
Perselisihan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan koperasi yang seharusnya mengedepankan prinsip keadilan dan kesejahteraan bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berharap adanya solusi terbaik dari pihak mangemen KSP Swastisari Kefamenanu terhadap kliennya yang adalah anggota koperasi Swatisari yang dirugikan ini.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










