Mereka disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. Ayat (1) menyasar pelaku pembuat dokumen palsu yang bisa menimbulkan kerugian hukum, sementara ayat (2) ditujukan kepada pengguna dokumen palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Pihak pelapor mengapresiasi Polres Malaka yang telah bekerja secara profesional dan maksimal dalam memenuhi petunjuk jaksa dari Kejaksaan Negeri Belu. Upaya penyidik dinilai telah mengedepankan asas keadilan dan transparansi dalam penanganan perkara.
Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran S.H.,MH,C.Me atau Akrab disapa MCS ini menegaskan bahwa proses hukum ini harus menjamin hak-hak korban, terutama terkait kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beban pembuktian ada pada jaksa karena dalam pembuktian hukum pidana yang dipegang teguh adalah ” Actori incumbit onus probandi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










