“Kami yakin, pada akhirnya mens rea dari tersangka Melianus Bata Cs akan terbukti secara terang benderang di pengadilan.
Ketua Peradi Atambua inipun menambahkan, Mens rea sebagai dasar pertanggungjawaban pidana, criminal responsibility.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










