Langgar Prosedur, Pj. Kades Lorotolus Berhentikan Perangkat Desa Lewat WhatsApp

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Bojes Seran Dibaca 459 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Dalam pesan WhatsApp yang beredar di grup perangkat desa, Penjabat Kepala Desa Lorotolus menyampaikan pernyataan pamit sekaligus informasi bahwa SK perangkat desa tahun berjalan telah ditandatangani. Pesan tersebut berbunyi:

“Selamat malam Pak Sek bersama Bapak/Ibu Kaur/Kasie, Kepala Dusun. SK Perangkat Desa untuk tahun ini sudah saya tandatangani. Karena itu, atas nama pribadi dan keluarga, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama dan kebersamaan kita selama kurang lebih 8 bulan. Mohon maaf jika ada sikap, perilaku, atau tutur kata yang kurang berkenan. Saya pamit dari grup. Terima kasih.”

Perwakilan perangkat desa yang enggan namanya dipublikasikan menegaskan bahwa pesan tersebut menjadi satu-satunya dasar pemberhentian, tanpa ada dokumen administratif resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Camat Wewiku, Yohanes Klau Seran, saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat, 30/01/2026 menegaskan bahwa pihak kecamatan belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi terkait pemberhentian perangkat Desa Lorotolus.

“Sampai saat ini belum ada surat rekomendasi dari kami terkait pemberhentian perangkat Desa Lorotolus.

Hal senada disampaikan Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Remigius Bria menegaskan bahwa PMD belum menerima surat usulan maupun rekomendasi pemberhentian perangkat desa dari Penjabat Kepala Desa Lorotolus.

Baca Juga :  Polres Malaka Lidik Kasus Pengeroyokan Hingga Korban Meninggal Dunia di Desa Umalawain

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Polres Malaka lakukan Penyelidikan Kasus SDK Manumuti; Pelapor Dukung Proses Hukum Yang Adil dan Transparan
Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti
Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini
Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini
Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka
Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka
Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021
Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WITA

Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WITA

Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WITA

Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Senin, 20 Juli 2026 - 10:32 WITA

Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WITA

Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 - 22:08 WITA

Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:43 WITA

Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:01 WITA

Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Korban Laporkan di Polres Kupang

Berita Terbaru