Pernyataan tersebut sejalan dengan Pasal 50A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menyebutkan:
“Perangkat Desa diangkat oleh Bupati/Wali Kota atas usul Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.”
Sementara terkait pemberhentian, Pasal 50B Ayat (1) menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus dilakukan setelah konsultasi dengan camat dan memperoleh rekomendasi tertulis berdasarkan evaluasi kinerja objektif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau ada Kepala Desa atau Penjabat yang seenaknya mengganti aparat desa, dia yang saya ganti nanti. Jangan main kuasa, jangan arogan. Itu pelanggaran serius.
Hingga berita ini diterbitkan, Penjabat Kepala Desa Lorotolus belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemberhentian perangkat desa tanpa prosedur tersebut.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










