Malaka,Gardatimor.Id – Dugaan Pelanggaran Prosedur Kembali Mencuat di Lingkungan Pemerintahan Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka.Penjabat Kepala Desa Lorotolus, Balthasar Gamel Atok, S.Kom, diduga memberhentikan sejumlah perangkat desa tanpa melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan pemberhentian perangkat desa tersebut tidak disertai surat rekomendasi dari Camat, tanpa tembusan kepada Bupati Malaka maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Bahkan, penyampaian pemberhentian itu disebut hanya dilakukan melalui pesan di grup WhatsApp, bukan melalui surat keputusan resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu perangkat Desa Lorotolus yang mengaku diberhentikan, kepada media ini pada Jumat, 30 Januari 2026, melalui sambungan WhatsApp.
“Kami diberhentikan tanpa surat resmi dari Bupati maupun PMD. Sampai sekarang kami juga belum menerima surat pemberhentian itu. Kami tidak tahu alasan kami diberhentikan, apakah karena faktor politik atau apa. Ini membuat kami bingung.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










