Malaka,Gardatimor.Id– Pekerjaan Pembangunan Tanggul di Titik Naimana-Lawalu dan Titik Oanmane Menyalahi Aturan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Devis Mboeik mengatakan pekerjaan tanggul menggunakan SK Tanggap Darurat yang ditandatangani mantan Bupati Malaka, Simon Nahak.
Namun, pekerjaan tanggul itu mengabaikan Perlem Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penanganan Keadaan Darurat.
Devis yang ditemui wartawan di Harekakae, kamis, 6 November 2025, pekan lalu mengatakan pekerjaan tanggul di dua titik tersebut menggunakan SK Tanggap Darurat yang memiliki batas waktu 12 Juni 2025. Karena, SK yang ditandangani Mantan Bupati Malaka, Simon Nahak, masih berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kata Devis anggaran yang bersumber dari biaya tak terduga (BTT) APBD Malaka 2025 untuk pembayaran pekerjaan tanggul belum direalisasikan, karena sementara memroses administrasi penggunaan anggaran. Terkait spek dan progres pekerjaan, lanjutnya selalu memantau proses pemadatan dan sudah sesuai hasil uji laboratorium.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










