Pekerjaan Tanggul Oanmane dan Naimana di Malaka Asal Jadi, APH Diminta Segera Lidik

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025 - 11:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 677 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Tanggul Naimana Setalah PHO. (Foto-red)

Kondisi Tanggul Naimana Setalah PHO. (Foto-red)

Info lain yang diperoleh, pekerjaan tanggul tersebut tidak berpayung hukum, karena tidak mengacu pada Perlem Nomor 6 Tahun 2024 rentang Penanganan Keadaan Darurat. Karena, pekerjaan tanggul tidak berlangsung dalam kondisi darurat. Dengan demikian, pekerjaannya seharusnya lelang murni.

Karena dikerjakan status Keadaan darurat maka pencairan anggaran secara bertahap yang diselingi dengan pemeriksaan Inspektorat.

Aktivis PMKRI Inipun menegaskan dalam peraturan tersebut, pekerjaan yang dilaksanakan dalam keadaan darurat harus memuat unsur kebutuhan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, diperlukan penaganan dalam rangka memberikan keselamatan dan Perlindungan kepada masyarakat.

Sejumlah media telah melansir dugaan pekerjaan yang dilaksanakan sekedar asal jadi dan tidak mematuhi aturan seperti proses penganggaran, evaluasi atau pemeriksaan.

Dan pertanggungjawaban. Keterlambatan pekerjaan menjadi indikasi pekerjaan asal jadi.

 

 

Baca Juga :  Membangun Dari Pinggiran, Peradi Atambua Sosialisai di SMPN 2 Tasifeto Timur

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum
Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa
Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong
Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional
Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana
Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara
Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional
Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru