Info lain yang diperoleh, pekerjaan tanggul tersebut tidak berpayung hukum, karena tidak mengacu pada Perlem Nomor 6 Tahun 2024 rentang Penanganan Keadaan Darurat. Karena, pekerjaan tanggul tidak berlangsung dalam kondisi darurat. Dengan demikian, pekerjaannya seharusnya lelang murni.
Karena dikerjakan status Keadaan darurat maka pencairan anggaran secara bertahap yang diselingi dengan pemeriksaan Inspektorat.
Aktivis PMKRI Inipun menegaskan dalam peraturan tersebut, pekerjaan yang dilaksanakan dalam keadaan darurat harus memuat unsur kebutuhan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, diperlukan penaganan dalam rangka memberikan keselamatan dan Perlindungan kepada masyarakat.
Sejumlah media telah melansir dugaan pekerjaan yang dilaksanakan sekedar asal jadi dan tidak mematuhi aturan seperti proses penganggaran, evaluasi atau pemeriksaan.
Dan pertanggungjawaban. Keterlambatan pekerjaan menjadi indikasi pekerjaan asal jadi.
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










