Pekerjaan Tanggul Salahi Aturan, PPK: Rujukan SK Mantan Bupati dan Abaikan Perlem Penanganan Keadaan Darurat

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 12 November 2025 - 09:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 1,349 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Titik Tanggul Naimana - Motaain dan Tanggul Oanmane. (Foto-red)

Dua Titik Tanggul Naimana - Motaain dan Tanggul Oanmane. (Foto-red)

Sebagaimana dilansir sejumlah media, pekerjaan pembangunan tanggul tidak bisa didasarkan pada SK Bupati Malaka. Karena, SK tersebut tidak memuat proses pengadaan barang dan jasa.

Itulah banyak indikasi yang berakibat masalah hukum di antaranya pertama Tanggul Naimana dikeroyok empat pengusaha dengan menggunakan satu bendera perusahaan CV. Uma Besi. Sedangkan Tanggul Oanmane dikerjakan AW dengan bendera perusahaan PT Cipta Baru Konstruksi. Tetapi dokumen pekerjaan ditandatangani YT selaku kuasa direktur.

Fenomena “multiple executor in single legal entity” ini berdampak pada ketidakpastian tanggungjawab hukum. Bisa terjadi, konflik kepentingan yang bertentangan dengan prinsip non-intervensi kekuasaan, prinsip bebas kepentingan dan prinsip persaingan sehat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pekerjaan Tanggul Lawalu-Naimana terindikasi tidak berkualitas, bergelombang pada permukaan. Kondisi ini bisa disebabkan karena distribusi material dan terdapat rongga yang kosong, rentan keruntuhan dan tidak memenuhi standar konstruksi.

Pekerjaan Tanggul Lawalu-Naimama dengan anggaran BTT APBD Malaka 2025 hanya memanfaatkan SK status darurat tetapi tidak sesuai dengan Perlem Penanganan Keadaan Darurat.

Baca Juga :  PHO Melebihi Batas Kontrak Kerja, PPK; Pekerjaan Tanggul Oanmane Kenakan Denda

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Polres Malaka lakukan Penyelidikan Kasus SDK Manumuti; Pelapor Dukung Proses Hukum Yang Adil dan Transparan
Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti
Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini
Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini
Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka
Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka
Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021
Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WITA

Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WITA

Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WITA

Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Senin, 20 Juli 2026 - 10:32 WITA

Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WITA

Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 - 22:08 WITA

Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:43 WITA

Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:01 WITA

Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Korban Laporkan di Polres Kupang

Berita Terbaru