Sebagaimana dilansir sejumlah media, pekerjaan pembangunan tanggul tidak bisa didasarkan pada SK Bupati Malaka. Karena, SK tersebut tidak memuat proses pengadaan barang dan jasa.
Itulah banyak indikasi yang berakibat masalah hukum di antaranya pertama Tanggul Naimana dikeroyok empat pengusaha dengan menggunakan satu bendera perusahaan CV. Uma Besi. Sedangkan Tanggul Oanmane dikerjakan AW dengan bendera perusahaan PT Cipta Baru Konstruksi. Tetapi dokumen pekerjaan ditandatangani YT selaku kuasa direktur.
Fenomena “multiple executor in single legal entity” ini berdampak pada ketidakpastian tanggungjawab hukum. Bisa terjadi, konflik kepentingan yang bertentangan dengan prinsip non-intervensi kekuasaan, prinsip bebas kepentingan dan prinsip persaingan sehat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pekerjaan Tanggul Lawalu-Naimana terindikasi tidak berkualitas, bergelombang pada permukaan. Kondisi ini bisa disebabkan karena distribusi material dan terdapat rongga yang kosong, rentan keruntuhan dan tidak memenuhi standar konstruksi.
Pekerjaan Tanggul Lawalu-Naimama dengan anggaran BTT APBD Malaka 2025 hanya memanfaatkan SK status darurat tetapi tidak sesuai dengan Perlem Penanganan Keadaan Darurat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










