Status keadaan darurat bukan alat untuk mem-bypass lelang murni. Status keadaan darurat adalah pengecualian spesifik dalam rezim pengadaan publik yang diperuntukkan hanya untuk situasi yang force majeure condition.
Jika situasi tidak darurat tetapi dipaksa masuk ke dalam kerangka darurat, maka yang terjadi adalah regulatory distortion yang dapat merugikan tata kelola negara.
Pekerjaan tanggul bakal bermasalah, bukan saja aspek legalitas prosedural, tetapi juga aspek technical execution.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang dihimpun saat ini, penyidik akan segera memanggil PPK dan Plt. Kadis PUPR Kabupaten Malaka dengan sejumlah alasan di antaranya apakah status keadaan darurat pada proyek tanggul tersebut benar-benar sesuai aturan atau dikondisikan.
Karena, salah menggunakan status keadaan darurat dapat berpotensi kerugian uang negara.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










