Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan pengadaan fasilitas operasional di luar ketentuan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Dorongan dari penasehat hukum agar kasus diusut hingga tuntas bertujuan memberikan efek jera agar pengelolaan dana hibah ke depan dilakukan secara clear and clean.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










