Plh. Kadis PMPTSP Akan Cabut Izin Usaha, Bagi Toko Yang Jual Beras Tidak Sesuai HET

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 852 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Malaka,Gardatimor.Id– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Akan Terus Lakukan Koordinasi Dengan Dinas Terkait. Jika Masih Ada Toko Yang Jual Beras Tidak Sesuai Harga Enceran Tertinggi (HET), Izin Usaha Akan Dicabut.

Sesuai Hasil Koordinasi Dengan Beberapa Instansi Terkait, Sudah Ada Temuan Harga Beras Premium maupun medium tidak sesuai HET.

Plh. Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Malaka, Yayuk Sri Mulyanti ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa 28 Oktober 2025, Menegaskan Nanti setelah ini akan kita pantau lagi di toko- toko penjual beras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan ketika masih ada maka akan diberikan teguran untuk parah penjual beras.

“Dan jika para penjual beras tidak mengindahkan teguran bahkan terus menyelewengkan harga pasar itu. kita bisa cabut izin usahanya.

Tapi tentu harus kordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini (Polres Malaka), Bidang Perdagangan, Ekonomi,. Kita pasti menyesuaikan kalau memang dari hasil pantauan jika sudah ditegur dan terus melakukan permainan harga.

Baca Juga :  Presiden Jokowi; Harga Pangan Meningkat Secara Nasional Bahkan Dunia Termasuk Beras

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di Desa Oinbit, Enam Orang Dugaan Pelaku Lakukan Tindakan Brutal, Hingga Korban Alami Patah Tulang
Kasus Pelecehan Seksual Oknum Komisioner KPU, Polres Malaka Naikan Status Dari Lidik ke Sidik
Satreskrim Polres Malaka Tertibkan Antrean BBM, Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Jalan Talimetan- Wehae, Dugaan Pokja ULP Menyalahi Regulasi Untuk Loloskan Penyedia Tertentu
Penasehat Hukum; Diduga Kejaksaan Negeri Kota Kupang Lenyapkan Bukti NTPN Narapidana
Kuasa Hukum Gama Fero; Bantah Klarifikasi Pengeledahan Dilakukan Penyidik Polda NTT
Hutang di Sekwan Tahun 2022, DPRD 2024- 2029, Tidak Bertanggungjawab Donatus Bere; Polres Malaka Harus Bertindak
Polres Malaka, Terus Lakukan Sosialisasi Cegah Terjadinya TPPO di Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:14 WITA

Jelang HUT Ke- 19, CU Kasih Sejahtera Betun, Gelar Donor Darah dan Kesehatan Gratis

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:20 WITA

Demi Menjaga Kesehatan, PLBN Motamasin Fasilitasi Pemeriksaan Malaria Untuk Para Pegawai

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:40 WITA

SPPG Insana Tengah Gelar Rapat Koordinasi Perkuat Pengawasan dan Implementasi Program MBG

Minggu, 13 Juli 2025 - 09:52 WITA

Bupati TTU Resmikan Dapur Maubesi, Komitmen Tekan Stunting dan Dorong Ekonomi Warga

Selasa, 12 November 2024 - 22:49 WITA

RS. Pratama Wewiku Sudah Kantongi Rekomendasi

Rabu, 14 Agustus 2024 - 11:43 WITA

Selain Aksi Donor Darah! JAS Malaka Menyumbangkan Tong Sampah Untuk Pemda

Selasa, 13 Agustus 2024 - 11:55 WITA

JAS Malaka Jelang HUT RI Ke- 79 Gelar Giat Donor Darah! Bentuk Kontribusi Untuk Masyarakat

Senin, 22 Juli 2024 - 20:15 WITA

Rumah Sakit Pratama Wewiku, Sarana Prasarana Telah Tersedia! Menunggu Perbub Untuk IO

Berita Terbaru