Maka akan dilakukan teguran secara tertulis dan kalau memang itupun masih tetap melanggar maka solusi terakhir akan cabut izin usaha.
Kemudian tingkatan sampai cabut izin usahanya, tentu akan kordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda), Malaka Ferdinandus Un Muti, untuk menyampaikan secara langsung ke Bupati dan Wakil Bupati.
Itupum beberapa tahapan tidak mengindahkan oleh penjual beras yang tidak sesuai harga HET di Kabupaten Malaka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










