Pemda TTU jangan melupakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2013 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) yang menegaskan bahwa tanah ulayat tidak bisa diambil alih tanpa persetujuan masyarakat hukum adat.
Jika Pemda tidak meninjau ulang kebijakan ini, maka PMKRI bersama masyarakat adat siap melakukan gelombang protes.
Menurut PMKRI, kebijakan hibah tanah tersebut berpotensi melanggar asas keadilan sosial dan nilai kemanusiaan yang menjadi dasar setiap keputusan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seharusnya mengedepankan pendekatan dialog, bukan tindakan sepihak yang justru memperlebar jurang ketidakpercayaan antara rakyat dan pemerintah.
“Banyak masyarakat bergantung pada tanah itu untuk hidup. Jika tanah itu diambil begitu saja, bagaimana nasib mereka?.
PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak Pemda TTU untuk meninjau ulang proses hibah tanah 50 hektar tersebut dan segera membuka dialog terbuka dengan masyarakat adat Sonaf Maslete guna mencari solusi yang adil dan beradab.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya turut mempertanyakan dasar penguasaan tanah oleh pemerintah.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










