PMKRI Cabang Kefamenanu Desak Pemda TTU Hormati Hak Masyarakat Adat Sonaf Maslete

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 10 November 2025 - 20:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Gusti Haukilo Editor : Bojes Seran Dibaca 1,678 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemda TTU jangan melupakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2013 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) yang menegaskan bahwa tanah ulayat tidak bisa diambil alih tanpa persetujuan masyarakat hukum adat.

Jika Pemda tidak meninjau ulang kebijakan ini, maka PMKRI bersama masyarakat adat siap melakukan gelombang protes.

Menurut PMKRI, kebijakan hibah tanah tersebut berpotensi melanggar asas keadilan sosial dan nilai kemanusiaan yang menjadi dasar setiap keputusan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seharusnya mengedepankan pendekatan dialog, bukan tindakan sepihak yang justru memperlebar jurang ketidakpercayaan antara rakyat dan pemerintah.

“Banyak masyarakat bergantung pada tanah itu untuk hidup. Jika tanah itu diambil begitu saja, bagaimana nasib mereka?.

PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak Pemda TTU untuk meninjau ulang proses hibah tanah 50 hektar tersebut dan segera membuka dialog terbuka dengan masyarakat adat Sonaf Maslete guna mencari solusi yang adil dan beradab.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya turut mempertanyakan dasar penguasaan tanah oleh pemerintah.

Baca Juga :  PMKRI Cabang Kefamenanu, Menilai KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 Melemahkan Daya Kritis Masyarakat

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum
Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa
Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong
Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional
Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana
Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara
Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional
Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru