PMKRI Cabang Kefamenanu Desak Pemda TTU Hormati Hak Masyarakat Adat Sonaf Maslete

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 10 November 2025 - 20:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Gusti Haukilo Editor : Bojes Seran Dibaca 1,557 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemda TTU jangan melupakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2013 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) yang menegaskan bahwa tanah ulayat tidak bisa diambil alih tanpa persetujuan masyarakat hukum adat.

Jika Pemda tidak meninjau ulang kebijakan ini, maka PMKRI bersama masyarakat adat siap melakukan gelombang protes.

Menurut PMKRI, kebijakan hibah tanah tersebut berpotensi melanggar asas keadilan sosial dan nilai kemanusiaan yang menjadi dasar setiap keputusan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seharusnya mengedepankan pendekatan dialog, bukan tindakan sepihak yang justru memperlebar jurang ketidakpercayaan antara rakyat dan pemerintah.

“Banyak masyarakat bergantung pada tanah itu untuk hidup. Jika tanah itu diambil begitu saja, bagaimana nasib mereka?.

PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak Pemda TTU untuk meninjau ulang proses hibah tanah 50 hektar tersebut dan segera membuka dialog terbuka dengan masyarakat adat Sonaf Maslete guna mencari solusi yang adil dan beradab.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya turut mempertanyakan dasar penguasaan tanah oleh pemerintah.

Baca Juga :  PMKRI Cabang Kefamenanu, Menilai KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 Melemahkan Daya Kritis Masyarakat

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Polres Malaka, Terus Lakukan Sosialisasi Cegah Terjadinya TPPO di Malaka
Kapolres Malaka Edukasi Warga Desa Fafoe Cegah TPPO dan PMI Non-Prosedural
Dugaan Penipuan Uang 140juta, Korban Lakukan Transaksi Ke Rekening Pribadi Milik Kepsek SMK Santa Genoveva
Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta, Kepsek Santa Genoveva Malaka Berikan Tanggapan Resmi 
Dugaan Tindak Pidana Penipuan Uang Dengan Motif Kerja Proyek Kepsek SMK  Genoveva Dipolisikan
Kuasa Hukum Nasabah; Menilai Tindakan KSP KOPDIT Swastisari Kefamenanu Melawan Hukum
Dugaan Oknum TNI Satgas Pamtas Terlibat Fasilitasi Bisnis Ilegal Penyelundupan BBM Ke Timor Leste
Berawal dari Video Bupati TTU, Aduan Orang Tua Murid SDN Bele Berujung Pada Proses Hukum

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:05 WITA

Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan; Memberikan Empat Buah Tangki Semprot Elektronik Kepada Warga Rabasa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:56 WITA

Ignasius Fahik; Menyerap Aspirasi Masyarakat Melalui Kegiatan Reses di Dapil II Malaka 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:19 WITA

Kades Apresiasi Kunjungan Anggota DPRD Malaka; Untuk Serap Aspirasi di Desa Rabasa

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:30 WITA

PLBN Motamasin Hadirkan Layanan Easy Paspor untuk 34 Warga Perbatasan

Selasa, 28 April 2026 - 12:15 WITA

Peringatan HBP Ke-62: Rutan Kefamenanu Serahkan Bantuan Gerobak Usaha dan Sembako bagi Keluarga WBP

Selasa, 28 April 2026 - 12:10 WITA

Tasyakuran HBP Ke-62, Rutan Kefamenanu Berikan Penghargaan Bagi Tokoh dan Mitra Strategis

Selasa, 28 April 2026 - 11:59 WITA

Rayakan HBP Ke-62, Rutan Kefamenanu Perkuat Komitmen Pemasyarakatan Kerja Nyata, Pelayanan Prima

Kamis, 23 April 2026 - 16:29 WITA

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan

Berita Terbaru

Polres Malaka Terus Lakukan Sosialisasi Cegah TPPO di Kabupaten Malaka . (Foto-red)

Hukum Kriminal

Polres Malaka, Terus Lakukan Sosialisasi Cegah Terjadinya TPPO di Malaka

Senin, 25 Mei 2026 - 20:54 WITA