Karena itu tanah suku. Kami yang memiliki hak penuh untuk memberikan hibah, bukan Pemda,” tegas Usi Sanak, tokoh adat Sonaf Maslete.
Ia menambahkan masyarakat adat akan terus mempertahankan hak mereka atas tanah warisan leluhur tersebut, karena tanah bagi masyarakat adat bukan sekadar sumber penghidupan, melainkan simbol kehormatan dan identitas budaya.
Menanggapi polemik ini, Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, Markolindo Balibo, menilai proses hibah tanah tersebut mengabaikan tahapan penting, yakni mediasi dan dialog dengan masyarakat adat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi memicu konflik horizontal maupun vertikal jika pemerintah terus memaksakan kebijakan tanpa dasar hukum dan sosial yang jelas.
Yohanes Niko Seran Sakan, selaku Penanggung Jawab GERMAS PMKRI Cabang Kefamenanu, menegaskan bahwa Pemda TTU telah melangkahi kerangka hukum yang selama ini mengatur pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










