“Sejak kapan tanah itu menjadi milik Pemda? Pendahulu kami tidak pernah menyerahkannya kepada pemerintah. Tanah itu adalah warisan,” ujarnya singkat.
PMKRI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum yang berpihak pada masyarakat adat. Organisasi mahasiswa itu juga memperingatkan, jika tuntutan tidak diakomodir.
Maka aksi besar-besaran akan digelar di depan Kantor Bupati TTU sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










