Ketua Lembaga LBH Reklasering RI Cabang TTU, juga menilai penyerahan tanah kepada TNI tanpa dialog dengan pemangku adat merupakan tindakan yang merugikan komunitas lokal.
Ketua PMKRI Cabang Kefamenanu, Marko Balibo, dalam konferensi Persnya menyatakan langkah pemerintah dinilai mengabaikan proses adat serta hak-hak masyarakat lokal.
“Kami mendesak DPRD TTU untuk memanggil Pemda dan TNI agar menjelaskan dasar klaim tanah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hak masyarakat adat harus dihormati, bukan dihilangkan.
Hal yang sama disampaikan juga dalam aksi tersebut, di depan Kantor DPRD TTU, pada Jumat, 12 Desember 2025, Presidium Gerakan Masyarakat PMKRI Cabang Kefa, Niko sampaikan Pemda TTU diduga secara sepihak mengklaim tanah tersebut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










