PMKRI Kefamenanu; Menilai Langkah Pemda TTU, Mengabaikan Proses Adat dan Hak – Hak Masyarakat Lokal

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Bojes Seran Dibaca 1,001 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PMKRI Cabang Kefamenanu,  dan Masyarakat Bikomi Menilai Pemda TTU Mengabaikan Hak- Hak Masyarakat Lokal. (Foto- FendiBere)

PMKRI Cabang Kefamenanu, dan Masyarakat Bikomi Menilai Pemda TTU Mengabaikan Hak- Hak Masyarakat Lokal. (Foto- FendiBere)

Malaka,Gardatimor.Id– Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Cabang Kefa Bersama Masyarakat Adat Sanak Adakan Aksi Bentuk Penolakan Terhadap Pemerintah Daerah TTU, Klaim Tanah Ulayat di Kilometer 9, Yang Merupakan Wilayah Milik Mereka Secara Turun Temurun.

Ketua DPD Lembaga HAM TTU, Yoseph. P. B. Taone, S.H alias Yoris Taone Masaubat, S.H, sekaligus Advokad dan Pengacara), yang mengajukan gugatan ke PN TTU. Dengan nomor perkara 29/PDT.G/2025/PNKFM, juga menuntut DPRD TTU membentuk tim investigasi independen.

Untuk menelusuri keabsahan kepemilikan tanah di Km 9, serta meminta pemerintah daerah menghentikan segala bentuk aktivitas pembangunan sebelum persoalan status tanah mendapat penyelesaian yang adil. Ia juga menegaskan mereka tidak menolak pembangunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun meminta Pemerintah mengikuti mekanisme adat dan hukum positif yang berlaku.

Baca Juga :  Penelantaran Istri dan 2 Anak, Istri Sah Laporkan Suami RTN di Polres Malaka

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Polres Malaka lakukan Penyelidikan Kasus SDK Manumuti; Pelapor Dukung Proses Hukum Yang Adil dan Transparan
Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti
Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini
Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini
Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka
Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka
Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021
Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WITA

Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WITA

Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WITA

Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Senin, 20 Juli 2026 - 10:32 WITA

Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WITA

Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 - 22:08 WITA

Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:43 WITA

Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:01 WITA

Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Korban Laporkan di Polres Kupang

Berita Terbaru