Dan bahkan menyerahkannya kepada pihak TNI untuk pembangunan Batalion, sedangkan tanah tersebut belum ada putusan resmi dari Pengadilan Negeri TTU dalam hal ini tanah masih dalam sengketa.
Sementara itu Usi Gaspar Sanak, Hendrikus Sanak dan Lodovikus Sanak mewakili suku sanak dan masyarakat Bikomi menegaskan wilayah itu memiliki sejarah panjang dan keterikatan adat.
Sehingga tidak dapat dilepaskan tanpa persetujuan resmi dari pemangku adat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










