Malaka,Gardatimor.Id– Kepolisian Resor Malaka, Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dengan Mengamankan Dua Belas Pelaku di Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/163/VIII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT pada tanggal 17 Agustus 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Malaka telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 19 Agustus 2025, masing-masing dengan Nomor: SP . Sidik / 43 / VIII / 2025/Reskrim, SP.Sidik/44/VIII/2025/Reskrim, dan SP.Sidik/45/VIII/2025/Reskrim.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, S.H dalam konferensi Pers di Aula Vicon Sabtu, 23 Agustus 2025,Berdasarkan hasil penyidikan, korban diduga mengalami tindak pidana persetubuhan yang dilakukan secara bergantian oleh para pelaku di beberapa lokasi berbeda, mulai awal Juli hingga pertengahan Agustus 2025.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










