Program Peradi Masuk Sekolah, Tentang Bullying Jadi Perhatian Publik, Hingga Diundang RRI Untuk Berdialog

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 1,017 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC Peradi Atambua, Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me di Studio RRI Atambua.  (Foto-Ist)

Ketua DPC Peradi Atambua, Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me di Studio RRI Atambua. (Foto-Ist)

Jadi bicara terkait bullyng ini memang harus menuju pada ketentuan ketentuan yang ada. Ada juga Undang-undang perlindungan anak Undang- undang 35 tahun 2014 perubahan undang- undang sebelumnya.

Lalu juga menuju ketentuan undang – undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan tindak pidana anak. Karena ketika kita bicara bullying dikalangan remaja. Menurut saya usianya rata-rata 13 sampai 17 itu masa transisi dari anak ke dewasa jadi secara hukumya diatur.

Jadi beberpa ketentuan yang ada misalnya perbuatan bullying itu bisa terjadi konteks di lingkungan pendidikan, pencegahannya itu tidak fokus pada siswa-Siswi didik, atau anak-anak didik, tapi termasuk guru-guru juga. Bullying itu bisa dilakukan antara anak dengan Anak, anak sebagai korban, bisa juga anak sebagai pelaku, bisa juga korbannya anak pelaku dewasa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian soal pelaku adalah anak dibawah umur, itu juga ada undang- undang Nomor 11 tahun 2012 itu mengatur tentang sistem peradilan tindak pidana anak itu sudah diatur. Sehingga kalau korbannya anak pelaku dewasa itu tetap diproses sesuai mekanisme hukum yang ada.

Baca Juga :  Kades Kletek Akan Berupaya Menyediakan Anggaran Untuk 148 Anak-Anak Yang Putus Sekolah

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Gubernur Melki Laka Lena; Respon Keluhan Guru SMAN Bateti, Terkait Kepsek Tidak Aktif, Rekomendasi BOS Lancar
Polres Malaka lakukan Penyelidikan Kasus SDK Manumuti; Pelapor Dukung Proses Hukum Yang Adil dan Transparan
Kepsek SMAN Bateti,Tidak Pernah Aktif di Sekolah, Rekomendasi Pencairan Dana BOS Lancar
Para Guru Teteskan Air Mata, Minta Gubernur NTT, Berhentikan Kepsek SMA Negeri Bateti
Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti
Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini
Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini
Kepsek Antonius Atok; MPLS SMAN 1 Malaka Barat Besikama, Guru Tidak Wajibkan Untuk Siswa- Siswi Beli Jas

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WITA

Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WITA

Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WITA

Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Senin, 20 Juli 2026 - 10:32 WITA

Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WITA

Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 - 22:08 WITA

Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:43 WITA

Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:01 WITA

Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Korban Laporkan di Polres Kupang

Berita Terbaru