Jadi bicara terkait bullyng ini memang harus menuju pada ketentuan ketentuan yang ada. Ada juga Undang-undang perlindungan anak Undang- undang 35 tahun 2014 perubahan undang- undang sebelumnya.
Lalu juga menuju ketentuan undang – undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan tindak pidana anak. Karena ketika kita bicara bullying dikalangan remaja. Menurut saya usianya rata-rata 13 sampai 17 itu masa transisi dari anak ke dewasa jadi secara hukumya diatur.
Jadi beberpa ketentuan yang ada misalnya perbuatan bullying itu bisa terjadi konteks di lingkungan pendidikan, pencegahannya itu tidak fokus pada siswa-Siswi didik, atau anak-anak didik, tapi termasuk guru-guru juga. Bullying itu bisa dilakukan antara anak dengan Anak, anak sebagai korban, bisa juga anak sebagai pelaku, bisa juga korbannya anak pelaku dewasa
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian soal pelaku adalah anak dibawah umur, itu juga ada undang- undang Nomor 11 tahun 2012 itu mengatur tentang sistem peradilan tindak pidana anak itu sudah diatur. Sehingga kalau korbannya anak pelaku dewasa itu tetap diproses sesuai mekanisme hukum yang ada.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










