Sehingga dalam proses penyelesaian kasus pada umumnya atau terlebih kasus anak perlu diterapkan tiga keadilan, pertama keadilan korektif, restoratif, rehabilitatif itu penting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPC Peradi Atambua, Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me di Studio RRI Atambua. (Foto-Ist)
Sehingga dalam proses penyelesaian kasus pada umumnya atau terlebih kasus anak perlu diterapkan tiga keadilan, pertama keadilan korektif, restoratif, rehabilitatif itu penting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID
+ Gabung
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.