Menurutnya, ada kesalahan hukum yang dilakukan petugas Lapas seperti menyalahgunakan wewenang untuk membebaskan tahanan tanpa prosedur. Kesalahan lain seperti mengabaikan tugasnya dengan tidak mengawasi dan mengamankan tahanan, bekerja sama dengan tahanan.
Tindakan-tindakan itu menyalahi aturan dan diduga bisa memberi peluang kepada seorang tahanan untuk keluar-masuk dan melakukan tindak pidana di luar Lapas.
Untuk itu, Eduardus berharap agar seorang petugas Lapas dimana saja yang dipercayakan untuk menjalankan tugas piket harus bekerja dengan tanggungjawab agar tahanan tidak dapat lolos.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan melakukan tindak pidana yang meresahkan warga masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Belu, Edmundus Nuak juga telah menerima informasi perisitiwa pencurian yang terjadi di Toko Rahayu Mebel Atambua yang beralamat di Jalan Muhamad Yamin pada Minggu 15 Maret 2025 sekitar pukul 01. 30 Wita. Namun, belum memberi pendapat hingga berita ini diturunkan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










