Ayodhia G. L. Kalake, SH., MDC, Pj. Gubernur NTT, melalui sambutan-nya
Sabtu, 14 Oktober 2023 sampaikan apresiasi atas Kepercayaan Provinsi NTT menjadi tempat penyelenggara Rakornas Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.
Atas nama Pemerintah dan masyarakat Nusa Tenggara Timur menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas dipilih-nya NTT sebagai tempat pelaksanaan Rakornas ini. Kita akan segera memasuki tahapan-tahapan penting menuju Pemilihan Umum 2024.
Akan ada Pendaftaran Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden, batas waktu Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Legislatif, kemudian diikuti dengan masa kampanye selama 75 hari sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang “Penetapan Perppu 1 tahun 2022 tentang Perubahan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










