Rakornas Bawaslu RI Di NTT Untuk Pengawasan Pemilu 2024!! Simak Penjelasan Pj. Gubernur NTT

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 16 Oktober 2023 - 10:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 531 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Kordinasi Bawaslu RI Di NTT Untuk Pengawsan Pemilu Tahun 2023. (Foto_Istimewa)

Rapat Kordinasi Bawaslu RI Di NTT Untuk Pengawsan Pemilu Tahun 2023. (Foto_Istimewa)

Ayodhia G. L. Kalake, SH., MDC, Pj. Gubernur NTT, melalui sambutan-nya
Sabtu, 14 Oktober 2023 sampaikan apresiasi atas Kepercayaan Provinsi NTT menjadi tempat penyelenggara Rakornas Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.

Atas nama Pemerintah dan masyarakat Nusa Tenggara Timur menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas dipilih-nya NTT sebagai tempat pelaksanaan Rakornas ini. Kita akan segera memasuki tahapan-tahapan penting menuju Pemilihan Umum 2024.

Akan ada Pendaftaran Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden, batas waktu Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Legislatif, kemudian diikuti dengan masa kampanye selama 75 hari sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang “Penetapan Perppu 1 tahun 2022 tentang Perubahan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Kenakan Atribut Bawaslu, PKD Weseben Dikeroyok 5 Orang Hingga Menderita 10 Jahitan

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Cipayung Plus Sintang Gelar Nobar dan Diskusi Serta Launching Pembentukan Forum Mengakar
PLBN Motamasin Adakan Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Hadapi Arus Idul Fitri 1447 H dan Paskah 2026
Demi Keutuhan Bangsa, Ketua Fraksi Partai NasDem, Viktor Bungtilu Laiskodat Sosialisasi 4 Pilar di Malaka
Raih Penghargaan WBK dari KemenPANRB, Kepala PLBN Motamasin; InI komitmen Seluruh Petugas Lintas Instansi
Sekda Malaka Menekankan HPN 2026; Peran Penting Pers Sebagai Pilar Demokrasi di Daerah Perbatasan Timor Leste
BNPP PLBN Motamasin Dorong Pemerintah Timor Leste Aktifkan Kembali Pas Lintas Batas
PMKRI Cabang Kefamenanu, Menilai KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 Melemahkan Daya Kritis Masyarakat
Nyawa Rakyat Bukan Tumbal Aparat, PMKRI Cabang Kefamenanu; Copot Kapolri

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WITA

Pekerjaan Pembangunan Bronjong di Desa Lamea, Dikerjakan PT. Mitra Agung Malaka Putus Total

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:06 WITA

Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:44 WITA

Dinsos Malaka, Lakukan Validasi Data Kependudukan Dengan Data Ulang di 127 Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:05 WITA

Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan; Memberikan Empat Buah Tangki Semprot Elektronik Kepada Warga Rabasa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:56 WITA

Ignasius Fahik; Menyerap Aspirasi Masyarakat Melalui Kegiatan Reses di Dapil II Malaka 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:19 WITA

Kades Apresiasi Kunjungan Anggota DPRD Malaka; Untuk Serap Aspirasi di Desa Rabasa

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:30 WITA

PLBN Motamasin Hadirkan Layanan Easy Paspor untuk 34 Warga Perbatasan

Selasa, 28 April 2026 - 12:15 WITA

Peringatan HBP Ke-62: Rutan Kefamenanu Serahkan Bantuan Gerobak Usaha dan Sembako bagi Keluarga WBP

Berita Terbaru