Jakarta,Gardatimor.Id – Sidang Pembacaan Putusan Uji Materi Terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terkait Batas Usia Minamal 40 Tahun Capres-Cawapres.
dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 15 Oktober 2023, sebagaimana dalam putusannya oleh 9 hakim MK, Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres. Kata Ketua MK Anwar Usman.
Menolak permohonan pemohon untuk seluruh-nya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertimbangan-nya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres- cawapres.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










