Menyampaikan bukti pemanfaatan uang kepada Bupati Malaka, Cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka.
Surat Permohonan Lampirannya dibuat dua rangkap disampaikan kepada Bupati Malaka dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka. Mulai tanggal 29 April sampai dengan 6 Mei 2024 pukul 16.00 Wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










