Dua Universitas Adakan Program Matching Fund Pengelolaan Jagung Hibrida Dan Kacang Hijau Di Malaka

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 28 Agustus 2023 - 08:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Tim Editor : Redaksi Dibaca 412 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Universitas Nusa Cendana (UNDANA) Kupang dan Universitas Brawijaya Malang, melakukan Program Matching Fund dampingi pengelolaan diversifikasi jagung hibrida dan kacang hijau pada masyarakat transmigrasi Uluklubuk.

Universitas Nusa Cendana (UNDANA) Kupang dan Universitas Brawijaya Malang, melakukan Program Matching Fund dampingi pengelolaan diversifikasi jagung hibrida dan kacang hijau pada masyarakat transmigrasi Uluklubuk.

Kegiatan ini juga program kelembagaan UMKM bidang usaha menengah, kecil, kemudian ada pendampingan air bersih, juga ada pendampingan serabut kelapa kemudian ada olahan pangan jagung, kacang tanah, akan ternak juga ada, diolah kembali.

Sehingga bisa menjadi pakan, ternak, sehingga bahan ampas jagung dan kacang ijo itu tidak langsung dibuang akan tetapi dikelola bisa menjadi pake ternak.

Sementara Kaprodi Magister Ilmu Lingkungan Pascasarjana Universitas Nusa Cendana Kupang, fokus pada Konservasi SDAL Lahan Kering dan Kepulauan Dr.Ir.Alfred O M Dima, M.Si. juga untuk program yang diberikan kelapa dan turunannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena lanjutnya kelapa sangat penting jika lihat di data statistik tahun terakhir di tahun 2021 prodak kelapa dalam tahun pertama itu sampai 75 persen kemudian tahun 2022 Malaka dalam angka dari 12 kecamatan itu Malaka masuk dalam nomor tiga untuk produksi kelapa.

Lanjutnya, potensi kelapa di Malaka banyak, sejak dulu sudah melakukan pembuatan minyak, namun yang terjadi biaya banyak, produksi lama, kemudian masyarakat ambil membuat kopra.

Akan tetapi nilai tambah pasca pengelolaannya tidak pernah ada dan masyarakat merasa terlalu makan waktu karena kerja 100 buah kelapa makan waktu terlalu lama, kemudian dapat minyak tidak berkualitas, dengan pembuatan yang tidak efesien, membuang waktu, tenaga.

“Dan saat ini kami perkenalkan teknologi tepat guna fermentasi minyak kelapa menggunakan lagi yang brand di pasar Pakmaya, atau fermipan, dimana hanya mencampurkan sedikit ragi sebagai stater untuk memisahkan santan dan air”.

Baca Juga :  Membangun Dari Pinggiran, Peradi Atambua Sosialisai di SMPN 2 Tasifeto Timur

Jadi setelah mendapat santannya, kemudian dicampur dengan ragi kemudian sudah terjadi pemisahan santan dan air dan besoknya langsung masak dan tidak memakan waktu lama, bahwa pekerjaan menggunakan teknik yang diberikan ini
dengan fermentasi ini efesien waktunya cepat. Malamnya fermentasi, pagi langsung masak tidak.membuang waktu dan menghasilkan minyak berkualitas.

Selain buah kelapa juga pemanfaatan tempurung kelapa menjadi arang menjadi energi alternatif di musim hujan.

Sumber Berita : GardaMalaka.Com

Berita Terkait

Gubernur Melki Laka Lena; Respon Keluhan Guru SMAN Bateti, Terkait Kepsek Tidak Aktif, Rekomendasi BOS Lancar
Kepsek SMAN Bateti,Tidak Pernah Aktif di Sekolah, Rekomendasi Pencairan Dana BOS Lancar
Para Guru Teteskan Air Mata, Minta Gubernur NTT, Berhentikan Kepsek SMA Negeri Bateti
Kepsek Antonius Atok; MPLS SMAN 1 Malaka Barat Besikama, Guru Tidak Wajibkan Untuk Siswa- Siswi Beli Jas
Kapolsek Malaka Barat, Ajak Pelajar Tingkat SMA, Untuk Cegah Judi Online dan NAPZA
Politisi PDI Perjuangan, Wendy Nahak; Perjuangkan Empat Desa Sebanyak 452 Siswa Penerima Beasiswa PIP
Guru Pendamping Kecewa Dengan Perekrutan Paskibraka Tahun 2026, Dinilai Ada Kejanggalan
Mahasiswa Universitas Timor Hadirkan Keceriaan dan Pembelajaran Bermakna di PAUD St. Alexander Upkasen

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WITA

Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WITA

Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WITA

Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Senin, 20 Juli 2026 - 10:32 WITA

Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WITA

Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 - 22:08 WITA

Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:43 WITA

Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:01 WITA

Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Korban Laporkan di Polres Kupang

Berita Terbaru