Kefamenanu, Gardatimor.Id – DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Menyerahkan Surat Keputusan (SK), Kepada Pasangan Calon Fallen dan Kamilus Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati TTU.
Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati TTU Yosep Falentinus Delasale Kebo dan Kamillus Elu Melalui Surat Keputusan DPP PKB Dengan Nomor; 30286/DPP/01/VI/2024 pada tanggal 25 Juni 2024 di Jakarta.
Sekretaris DPC PKB Kabupaten TTU, Agustinus Siki, Ketika dikonfirmasi melalui Whatshap 3 Juli 2024, Diri-nya membenarkan hal itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iya betul Surat Keputusan (SK), DPP PKB sudah diterbitkan, dan menetapkan Pasangan Calon Falen dan Kamillus sebagai Bupati dan Calon Wakil Bupati TTU periode 2024-2029.
SK PKB sudah diserahkan kepada pasangan calon Falen-Kamillus pada 26 Juni 2024 lalu di kantor DPP PKB Jakarta. Diserahkan langsung oleh Koordinator Zona NTT dan Kaltim, Muhamad Zamroni alias Bung Sakir.
Agus Siki juga menmbahkan sesuai undang-undang, untuk memenuhi syarat adminstrasi pendaftaran paslon ke KPU Kabupaten TTU dibutuhkan tambahan minimal dua kursi. Karena itu, PKB TTU membutuhkan Koalisi, minimal tambah dua kursi.
Dan sejauh ini ada beberapa Partai politik yang sudah membangun komunikasi. Telah kita bangun komunikasi dan koordinasi, tapi itu masih rahasia.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










