Malaka, Gardatimor. Id– Laporan Pelanggaran terhadap Pasangan Calon SN-FBN mestinya Tidak Layak Untuk Ditangani Bawaslu Malaka, Karena Paslon SN-FBN Tidak Pernah Melakukan Pelanggaran Selama Tahapan Kampanye.
Salah satu Tim Hukum SN-FBN, Norbertus Kehi Bria S.H, ketika dikonfirmasi Kamis, 10 Oktober 2024 Menyampaikan Kami juga membaca dan memahami UU Pilkada dan aturan-aturan teknis lainnya.
Sehingga tidak terkejut dan tidak heran apabila laporan tersebut dihentikan Bawaslu Malaka. Apabila Tim Hukum SBS -HMS terkejut dengan penghentian itu mungkin belum baca UU Pilkada atau sudah baca tetapi keliru memahami UU yang dibaca.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Tim Hukum SBS – HMS terkejut ? Mungkin karena permintaan mereka untuk diskualifasi Paslon SN FBN tidak terpenuhi.
“Terkejut karena permintaan salah masuk kamar. Bisa juga tidak paham hukum”.
Tim Hukum SN – FBN mengingatkan agar semua pihak membaca dan memahami UU Pilkada beserta peraturan perundangan-undangan lainnya terkait pelaksanaan Pilkada.
Sehingga tidak asal bunyi di media massa apalagi itu menyesatkan semua orang dan mencederai demokrasi yang saat ini sudah berjalan Luber & Jurdil.
Robert, juga ingatkan untuk baca dan pahami aturan secara cermat, teliti, dan benar.
Sehingga tidak menyesatkan semua orang.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










