SN- FBN Tidak Pernah Lakukan Pelanggaran Selama Tahapan Kampanye!! Tim Hukum Tegaskan Hal Ini

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 172 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum SN-FBN Norbertus Kehi Bria S.H

Kuasa Hukum SN-FBN Norbertus Kehi Bria S.H

Malaka, Gardatimor. Id– Laporan Pelanggaran terhadap Pasangan Calon SN-FBN mestinya Tidak Layak Untuk Ditangani Bawaslu Malaka, Karena Paslon SN-FBN Tidak Pernah Melakukan Pelanggaran Selama Tahapan Kampanye.

Salah satu Tim Hukum SN-FBN, Norbertus Kehi Bria S.H, ketika dikonfirmasi Kamis, 10 Oktober 2024 Menyampaikan Kami juga membaca dan memahami UU Pilkada dan aturan-aturan teknis lainnya.

Sehingga tidak terkejut dan tidak heran apabila laporan tersebut dihentikan Bawaslu Malaka. Apabila Tim Hukum SBS -HMS terkejut dengan penghentian itu mungkin belum baca UU Pilkada atau sudah baca tetapi keliru memahami UU yang dibaca.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengapa Tim Hukum SBS – HMS terkejut ? Mungkin karena permintaan mereka untuk diskualifasi Paslon SN FBN tidak terpenuhi.

“Terkejut karena permintaan salah masuk kamar. Bisa juga tidak paham hukum”.

Tim Hukum SN – FBN mengingatkan agar semua pihak membaca dan memahami UU Pilkada beserta peraturan perundangan-undangan lainnya terkait pelaksanaan Pilkada.

Sehingga tidak asal bunyi di media massa apalagi itu menyesatkan semua orang dan mencederai demokrasi yang saat ini sudah berjalan Luber & Jurdil.

Robert, juga ingatkan untuk baca dan pahami aturan secara cermat, teliti, dan benar.

Sehingga tidak menyesatkan semua orang.

 

 

Baca Juga :  Oknum ASN Terbukti Melanggar Netralitas Sebagai ASN, Bawaslu Malaka Bersurat ke BKN

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Andreas Hugo Pareira; Akan Mendorong Kader Muda, Itu Adalah Kader PDI Perjuangan
Wakil Ketua Umum DPP, Lantik DPC Partai Hanura Malaka, HFT; Akan Tata Struktur Untuk Persiapan Verifikasi
Masa Jabatan Berakhir, DPD I NTT Partai Golkar, Tunjuk Maria Yashinta Dewi, Sebagai Plt. Untuk Lancarkan Musda
Ketua DPD I NTT Menunjuk Plt. Partai Golkar TTU; Kristo Efi, Langkah Tepat Sesuai Mekanisme Organisasi
Muscab DPD PAN Malaka; Donatus Bere Sampaikan Empat Poin Penting Untuk Para Kader
DPW PAN NTT Resmi Menyerahkan SK Kepada Ketua DPD PAN Malaka! Ini Komitmen Donatus Bere
Alain Niti Susanto Pimpin Partai Golkar NTT, Ketua DPD II Malaka Ungkap Hal Ini
Alain Niti Susanto, Melanjutkan Kepemimpinan Partai Golkar NTT, Melki Laka Lena Pamit

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WITA

Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WITA

Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WITA

Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Senin, 20 Juli 2026 - 10:32 WITA

Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WITA

Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 - 22:08 WITA

Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:43 WITA

Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:01 WITA

Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Korban Laporkan di Polres Kupang

Berita Terbaru