Surabaya,Gardatimor.Id – Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN), Surabaya.
Dinyatakan bebaskan dari segala dakwaan, dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, seperti yang dilansir detikJatim Rabu 24 Juli 2024, Sesuai amar putusan-nya, mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini.
Putusan ini membuat hampir seluruh pengunjung sidang yang hadir terkejut.
Sebelumnya jaksa dalam sidang menuntut Ronald hukuman 12 tahun.
Dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










