Malaka,Gardatimor.Id – Kuasa Hukum Terlapor menilai Bawaslu Malaka Tidak Profesional Menangani Laporan Nomor : 001/Reg/LP/PB/Kab/19.22/X/2024. Saat Terlapor Memberikan Klarifikasi di Sekretariat Gakumdu.
Sesuai Pantauan, di Sekretariat Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Malaka, sedang melakukan klarfikasi terhadap beberapa Kepala Dusun dan Pj. Umatoos terkait dugaan tindak pidana pemilihan yang dilaporkan beberapa waktu lalu oleh Sergius F. Klau.
Kuasa Hukum Ferdinandus Seran, Wilfridus Son Lau S.H.,M.H, Eduardus Nahak Bria, S.H.,M.H dan Yosef Heribertus Seran S.H mendampingi klien-nya untuk memberikan klarifikasi terkait Dugaan keterlibatan Pj. Desa Umatoos dalam Politik Praktis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berkaitan dengan itu, Son Lau ketika dikonfirmasi Jumat, 4 Oktober 2024, usai mendampingi Terlapor Pj. Umatoos memberikan klarifikasi menyayangkan tindakan Bawaslu Malaka yang sangat tidak profesional dalam melakukan klarifikasi terhadap Terlapor.
Kenapa Tidak Profesional, karena Bawaslu Malaka melanggar hukum acara yang digunakan dalam penanganan pelanggaran Pemilihan baik itu Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 maupun Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kepala Kepolisian RI dan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










