Atambua,Gardatimor.Id– Dugaan Badan Pertanahan Kabupaten Belu Terbitkan 21 Sertifikat Tanah Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris, Dengan Luas Lahan Kurang Lebih 64.743, Haktare.
Kuasa Hukum Yulianus Bria Nahak S.H.,MH ketika ditemui 8 Januari 2025, menerangkan dalam perkara ini Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Belu sebagai Turut Tergugat.
Karena diduga telah menerbitkan 21 Sertifikat Tanpa diketahui oleh Ahli Waris, atas dasar itu kuasa hukum dari Antonius Ugahari Luan gugat 10 orang termasuk Badan Pertanahan Kabupaten Belu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk diketahui kronologi tanah sengketa ini pada tahun 1970 kepala Desa Fatuketi yakni Alex Fatuketi menyerahkan bidang tanah sengketa tersebut kepada Alm. Hendrikus Dominikus Luan, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Departemen Penerangan Kabupaten Belu.
Bidang tanah sengketa tersebut diserahkan untuk diolah menjadi lahan penghijauan, dalam perjalanannya waktu Alm. Hendrikus Dominikus Luan, bersama anak – anaknya mengolah tanah sengketa ini dengan menanam berbagai macam pohon yakni Pohon Akasia, Reo, Jambu mente, jati, kelapa, kemiri, Lamtoro Gang dan Gamal.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










