Dugaan Badan Pertanahan Kabupaten Belu Terbitkan 21 Sertifikat Tanah Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 557 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Yulianus Bria Nahak S.H.,MH (Foto-Istimewa)

Kuasa Hukum Yulianus Bria Nahak S.H.,MH (Foto-Istimewa)

Atambua,Gardatimor.Id– Dugaan Badan Pertanahan Kabupaten Belu Terbitkan 21 Sertifikat Tanah Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris, Dengan Luas Lahan Kurang Lebih 64.743, Haktare.

Kuasa Hukum Yulianus Bria Nahak S.H.,MH ketika ditemui 8 Januari 2025, menerangkan dalam perkara ini Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Belu sebagai Turut Tergugat.

Karena diduga telah menerbitkan 21 Sertifikat Tanpa diketahui oleh Ahli Waris, atas dasar itu kuasa hukum dari Antonius Ugahari Luan gugat 10 orang termasuk Badan Pertanahan Kabupaten Belu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui kronologi tanah sengketa ini pada tahun 1970 kepala Desa Fatuketi yakni Alex Fatuketi menyerahkan bidang tanah sengketa tersebut kepada Alm. Hendrikus Dominikus Luan, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Departemen Penerangan Kabupaten Belu.

Bidang tanah sengketa tersebut diserahkan untuk diolah menjadi lahan penghijauan, dalam perjalanannya waktu Alm. Hendrikus Dominikus Luan, bersama anak – anaknya mengolah tanah sengketa ini dengan menanam berbagai macam pohon yakni Pohon Akasia, Reo, Jambu mente, jati, kelapa, kemiri, Lamtoro Gang dan Gamal.

Baca Juga :  Kuasa Hukum; Putusan PK Barang Pusaka Adalah Milik Mendiang Raja Wihelmus Leki dan keturunanya

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan
BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri
PLBN Motamasin Berikan Apresiasi Atas Dukungan dan Kerja Sama Pamtas Brimob
Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026
Kapten Rosy Pujiantoro; Klarifikasi Resmi Terkait Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Dalam Penyelundupan BBM
Dugaan Oknum TNI Satgas Pamtas Terlibat Fasilitasi Bisnis Ilegal Penyelundupan BBM Ke Timor Leste
Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:29 WITA

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 10:52 WITA

BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Senin, 13 April 2026 - 13:25 WITA

Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri

Senin, 13 April 2026 - 13:12 WITA

PLBN Motamasin Berikan Apresiasi Atas Dukungan dan Kerja Sama Pamtas Brimob

Rabu, 1 April 2026 - 23:17 WITA

Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:04 WITA

Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WITA

Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:40 WITA

Memastikan Penerima Bantuan Sosial Tepat Sasaran, Dinsos Malaka Akan Turun Ke 127 Desa Untuk Verifikasi Ulang Data

Berita Terbaru