Berkeliaran Suting Giat SBS-HMS, Penyidik Polres Malaka “Makan Gigi” Limpahkan Berkas YGS Ke Jaksa

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 5 Maret 2025 - 13:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 555 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim, Polres Malaka, IPTU Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, SH (Foto, Red)

Kasat Reskrim, Polres Malaka, IPTU Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, SH (Foto, Red)

Malaka,Gardatimor.Id – Penyidik Polres Malaka, Mengetahui John Germanus alias Joger, Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Yang Masih Berkeliaran. Namun Belum Ditahan Karena Sakit.

Sehingga, Polres Malaka, “makan gigi” (red, fokus kerja) melimpahkan berkas tersangka Joger tahap pertama kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH, S.IK melalui Kasat Reskrim, IPTU Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, SH kepada media via pesan whatsApps dari ponselnya, Rabu 5 Maret 2025, mengatakan berkas Joger sementara dikirim ke JPU tahap satu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, berkas yang dikirim ke JPU dilakukan. Penyidik akan menunggu petunjuk JPU setelah pelimpahan tahap pertama kasus pelecehan seksual terhadap Melati (bukan nama sebenarnya) anak di bawah umur.

Hal itu,dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Malaka, Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran SH, “Iya benar, hari ini, Rabu, 5 Maret 2025” kami sudah kirim berkas kasus YGS (red, Joger) ke Kejaksaan untuk tahap satu.

Baca Juga :  IMF Kefamenanu Tolak Proyek Geothermal di Flores dan Lembata! Ini Alasannya

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum
Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa
Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong
Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional
Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana
Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara
Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional
Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru