Kuasa Hukum YGS, Ajukan Praperadilan Polres Malaka, Kasus Pelecehan Seksual Anak di bawah Umur

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 07:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 921 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Malaka

Polres Malaka

Malaka,Gardatimor.Id– Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Yang Dilakukan Oleh Yohanes Germanus Seran, YGS (45), Terhadap CJSK (13), Kuasa Hukum YGS Ajukan Pra Peradilan Polres Malaka, Sidang Sedang Berjalan di Pengadilan Negeri Atambua Kelas IIB.

Kasus Pelecehan Seksual yang dilakukan Pelaku YGS, sudah ditetapkan sebagai tersangka, oleh Polres Malaka Pada tanggal 4 Februari 2025 dengan Nomor; SP2HP/ 13/II/2025/Reskrim. Kemudian Pelaku YGS pada tanggal 7 Maret 2025, dilakukan penahanan yang dititipkan di salah satu ruangan di Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun dan dijaga Anggota Polres Malaka.

Dilakukan, penahanan titipan (red, pembantaran), Penahanan titipan dilakukan, karena tersangka sementara menderita penyakit berbahaya sebagai hasil pemeriksaan kesehatan pihak medis rumah sakit setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, SIK, MM, melalui Kasat Rekrim, IPTU Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, SH, Ketika dikonfirmasi melalui Whatsap Selasa, 15 April 2025, menyampaikan sidang pertama Prapid yang dilayangakan oleh tim kuasa hukum YGS hari rabu tanggal 9 April 2025, sidang di Pengadilan Atambua.

Baca Juga :  GMNI Minta Polres Malaka, Tuntaskan Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Oleh YGS

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum
Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa
Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong
Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional
Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana
Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara
Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional
Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru