Malaka,Gardatimor.Id– Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Cabang Kefa Bersama Masyarakat Adat Sanak Adakan Aksi Bentuk Penolakan Terhadap Pemerintah Daerah TTU, Klaim Tanah Ulayat di Kilometer 9, Yang Merupakan Wilayah Milik Mereka Secara Turun Temurun.
Ketua DPD Lembaga HAM TTU, Yoseph. P. B. Taone, S.H alias Yoris Taone Masaubat, S.H, sekaligus Advokad dan Pengacara), yang mengajukan gugatan ke PN TTU. Dengan nomor perkara 29/PDT.G/2025/PNKFM, juga menuntut DPRD TTU membentuk tim investigasi independen.
Untuk menelusuri keabsahan kepemilikan tanah di Km 9, serta meminta pemerintah daerah menghentikan segala bentuk aktivitas pembangunan sebelum persoalan status tanah mendapat penyelesaian yang adil. Ia juga menegaskan mereka tidak menolak pembangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun meminta Pemerintah mengikuti mekanisme adat dan hukum positif yang berlaku.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










