Malaka,Gardatimor.Id– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Malaka Berhasil Mengamankan Dua Orang Terduga Pelaku Dalam Kasus Dugaan Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong Serta Kawat Ikat Yang Dilaporkan Terjadi Dalam Rangkaian Pengiriman Barang dari Kupang menuju Kabupaten Malaka.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban melalui SPKT Polres Malaka pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 15.33 WITA, dengan nomor laporan polisi LP / B / 221 / X / 2026 / SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp64.600.000.
Keberhasilan pengamanan kedua terduga pelaku beserta barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Polres Malaka dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, mengungkap dugaan tindak pidana, serta memastikan setiap perkara diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengamanan tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Oktober 2026, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai kekurangan barang yang seharusnya diterima di gudang milik pelapor.
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Marfilson Petrus, S.H., M.H., bersama Kanit Buser AIPDA Elifas Tano dan dua personel Satreskrim lainnya, melakukan langkah-langkah penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti di wilayah Takari, Kabupaten Kupang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










