Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Yohanes Seran Bria Dibaca 144 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim URC Resmob Polres Malaka, Dipimpin Langsung Kasat Reskrim IPTU Marfilson Petrua S.H.,MH, Mengamankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Kawat Bronjong. (Foto-Ist)

Tim URC Resmob Polres Malaka, Dipimpin Langsung Kasat Reskrim IPTU Marfilson Petrua S.H.,MH, Mengamankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Kawat Bronjong. (Foto-Ist)

Kasus ini bermula ketika seorang pelaku usaha asal Kabupaten Malaka membeli sebanyak 1.520 lembar kawat bronjong dengan nilai Rp402.800.000 serta delapan rol kawat ikat senilai Rp8.000.000. Barang-barang tersebut dikirim dari Surabaya melalui jalur laut menuju Kupang.

Kemudian dipercayakan kepada sopir truk tronton dari perusahaan ekspedisi CV. KMJ untuk diangkut ke gudang milik pelapor di Kabupaten Malaka.

Namun, setelah barang tiba di gudang dan dilakukan penghitungan ulang pada Rabu, 7 Oktober 2026, pelapor mendapati bahwa jumlah kawat bronjong yang diterima hanya 1.280 lembar dan kawat ikat sebanyak tujuh rol. Hasil penghitungan tersebut menunjukkan adanya kekurangan sebanyak 240 lembar kawat bronjong dan satu rol kawat ikat dari jumlah pengiriman semula.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi awal dalam laporan, sebagian barang diduga diturunkan terlebih dahulu di sebuah rumah di Desa Boentuka, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), sebelum kendaraan melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Malaka.

Sebagian kawat bronjong tersebut juga diduga dijual kembali kepada pihak lain di wilayah Takari, Kabupaten Kupang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Malaka melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang terduga pelaku pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 240 lembar kawat bronjong dan satu rol kawat ikat, sesuai jumlah kekurangan barang yang dilaporkan.

Baca Juga :  Penasehat Hukum; Diduga Kejaksaan Negeri Kota Kupang Lenyapkan Bukti NTPN Narapidana

Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Malaka untuk diserahkan kepada Satreskrim guna menjalani pemeriksaan dan proses penanganan perkara lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Malaka mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar meningkatkan ketelitian dalam proses pengiriman dan penerimaan barang dengan melakukan pemeriksaan jumlah, mencocokkan dokumen pengiriman, serta menyimpan bukti transaksi untuk mengantisipasi terjadinya kerugian.

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum
Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa
Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional
Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana
Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara
Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional
Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka
Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru