Malaka,Gardatimor.Id– Pengacara Melkianus Conterius Seran Memberikan Cendramata Berupa Piagam Apresiasi Kepada Kliennya Bentuk Penghargaan Sebagai Pengguna Jasa Advokat MCS.
Selain menyerahkan Salinan Hasil Putusan Perkara Sengketa Tanah di Betun, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, juga menyerahkan Cendramata berupa piagam apresiasi kepada Bernadeta Luruk tergugat I Sebagai pemenang Kasus Perkara Sengketa Tanah yang berakhir di Mahkama Agung.
Keluarga besar Bernadeta Luruk menetaskan air mata haru, ketika menerima Salinan hasil putusan dari Mahkama Agung, bukan hanya itu, Kantor Advokat & Mediator MCS juga inisiatif Memberikan piagam yang diserahkan langsung oleh Advokat Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me Sebagai Kuasa Hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me usai memberikan Piagam di kediamannya Bernadeta Luruk, Senin, 13 Mei 2025, menyampaikan hari ini selain kami menyerahkan salinan hasil putusan juga ada piagam apresiasi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










