Pemerintah Daerah wajib menyusun rencana kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Tahun 2025 sebagai Penjabaran pembagunan Daerah
Dan rencana kerja Pemerintah Daerah, RKPD Provinsi Tahun 2025 merupakan acuan pelaku pembagunan dalam mengajukan kebijakan daerah serta menjadi pedoman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










