Bupati Stef Bria, Harus Copot Kembali Remigius Bria dan Yanuarius Tae, Karena Bermasalah

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 909 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, (Foto-Ist)

Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, (Foto-Ist)

Malaka,Gardatimor.Id– Bupati Stef Bria, Harus Segera Copot Dua Pejabat Yang diangkat Karena Sesuai Bukti Permulaan di Bawaslu Terbukti Terlibat Politik Praktis, Hingga Direkomendasikan ke BKN Untuk ditindalnajuti.

Advokat. Eduardus Nahak Bria S.H.,M.H.,C.Md, melalui press rilis Jumat, 14 Mareta 2025, Kenapa Bupati Malaka Stef Bria Seran, tidak melakukan evaluasi dan penyelidikan untuk mengetahui apakah ASN yang bersangkutan yakni; Remigius Bria dan Yanuarius Tae keduanya layak atau tidak untuk diangkat menjadi kepala dinas dan sekertaris dinas?.

Apakah Bupati Stef Bria, tidak mengerti aturannya ataukah dengan sengaja karena kepentingan politik?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agar menjadi edukasi hukum kepada publik, mari kita melihat dan mencermati beberapa aturan berikut yang mengatur tentang ASN yang terlibat dalam politik praktis tidak boleh diangkat menjadi kepala dinas:

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 10 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Baca Juga :  Apa Yang Dibanggakan Dari Mantan Bupati Malaka SBS Tentang Program RPM

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Kolaborasi Pemda TTU dan PMKRI; Serahkan Kunci Rumah Layak Huni di Taekas, Bukti Pemerintah Hadir Untuk Rakyat
Gapura Unik Berdiri Tegak di Desa Taaba, Menyambut dan Memeriahkan HUT Ke- 81 Kemerdekaan RI
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Wakil Komandan Daerah Angkatan Laut VII, Teguhkan Sinergi Menjaga Perbatasan Negara
Anggota DPRD NasDem, Penuhi Keluhan Warga Desa Waderok, Sebanyak 33 Tiang Listrik Siap Ditanam
Andreas Hugo Pareira; Akan Mendorong Kader Muda, Itu Adalah Kader PDI Perjuangan
Wakil Ketua Umum DPP, Lantik DPC Partai Hanura Malaka, HFT; Akan Tata Struktur Untuk Persiapan Verifikasi
OPINI; Pejabat Publik dan Standar Kepatutan Etik
OPINI; Tumpang Tindi Pemerintah Kabupaten Malaka, DPRD, Tidak Merumuskan Dan Menciptakan Perda Hukum Adat

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WITA

Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WITA

Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WITA

Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Senin, 20 Juli 2026 - 10:32 WITA

Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WITA

Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 - 22:08 WITA

Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:43 WITA

Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:01 WITA

Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Korban Laporkan di Polres Kupang

Berita Terbaru