Sementara Camat Malaka Barat, Remigius Bria ditetapkan sebagai Plt Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka menggantikan Servas Bria, Camat Rinhat.
Penetapan Remigius Bria ditetapkan dengan SPT No BKPSDM.820/142/III/2025 tanggal 6 Maret 2025 yang ditandatangani Asisten Umum dan Kesejahteraan Rakyat Setda Malaka, Dr. Yohanes Bernando Seran, SH, MHum a.n Bupati Malaka, seperti yang dikutip Radarmalaka.
Yuventus Seran S.Ip Mahasiswa asal Malaka, melalui rilisan Jumat, 7 Maret 2025, menyampaikan seharusnya Kepemimpinan SBS – HMS jangan gunakan Kewenangan seenaknya mengangkat Pejabat yang notabene masih bermasalah dalam kedisiplinan sebagai ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut “saya SBS – HMS menunggu Hasil tindaklanjut dari BKN sesuai dengan Rekomendasi dari Bawaslu Malaka, atas ASN yang terlibat Politik Praktis pada Pilkada 2024.
Sesuai dengan Undang -Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










