Kefamenanu,Gardatimor.Id – Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Di BTN Kilo Meter 9 Kefamenanu, dengan Agenda Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Mengingat ancaman hukuman diatas 5 tahun maka wajib didampingi oleh Penasehat Hukum, oleh karena itu Majelis Hakim menunda Persidangan ini, di hari Kamis 19 Oktoeber 2023 dengan agenda yang sama.
Melkianus Conterius Seran S.H.,MH Penasehat Hukum dari salah satu tersangka (Efen), di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Selasa, 17 Oktober 2023, usai dengar penundaan sidang dari Majelis Hakim! dirinya menyampaikan terkait dengan sidang perdana materinya seperti apa, kemudian apakah dakwaan yang disusun Penuntut Umum ini jelas, cermat, lengkap atau tidak!.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










