Malaka,Gardatimor.Id – Salah Satu Asas Hukum Pidana Yaitu Premium Remedium Yang Berarti Hukum Pidana Sebagai Langkah Utama. Asas Hukum Ini Layak Menurut Hukum Untuk Diterapkan Dalam Kasus YGS.
Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me melalui rilisan Selasa, 11 Maret 2025, Menjelaskan Asas Premium Remedium tersebut selain bertujuan untuk menegakan hukum, asas ini juga bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi korban.
Karena dugaan pencabulan anak dalam kasus a quo merupakan pelanggaran hukum serius dan membutuhkan efek jera yang kuat oleh karena itu, kasus YGS layak diterapkan premium remedium.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait kasus YGS yang sedang bergulir di Polres Malaka jika dicermati de facto tersangka YGS adalah orang tua dari korban sendiri.
Maka menurut “saya masuk kategori pemberatan hukuman pidana terhadap YGS hal mana diatur dalam pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










