Kasus YGS Layak Diterapkan Asas Hukum “Premium Remedium”

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 451 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me (Foto-red)

Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me (Foto-red)

Ketua DPC Peradi Atambua inipun menambahkan, kalau kasus pelanggaran ringan tentu diskresi bisa diterapkan tetapi kalau kasus kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak atau dalam kasus YGS ini memang tidak dikenal upaya diskresi karena kasus tersebut merupakan pelanggaran berat dan akibat dari perbuatan tersebut menimbulkan akibat negatif terhadap fisik maupun psikis korban ini sangat berbahaya terhadap kelangsungan hidup masa depan anak dalam jangka panjang.

Sehingga apabila dilakukan diskresi itu berarti kita tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Dan sudah menjadi masalah nasional untuk dilakukan pencegahan dan penindakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi adalah gerbang (gatekeepers) dari sistem peradilan pidana oleh karena itu, kita mendukung penyidik PPA Polres Malaka.

Dengan kewenangan yang diberikan undang-undang untuk terus melakukan penyidikan atas kasus ini, hingga selesai dan tuntas.

 

 

Baca Juga :  DPRD Kesal Dengan Kepemimpinan SBS- HMS; Jangan Adukan DPRD Dengan Masyarakat

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan
BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri
PLBN Motamasin Berikan Apresiasi Atas Dukungan dan Kerja Sama Pamtas Brimob
Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026
Kapten Rosy Pujiantoro; Klarifikasi Resmi Terkait Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Dalam Penyelundupan BBM
Dugaan Oknum TNI Satgas Pamtas Terlibat Fasilitasi Bisnis Ilegal Penyelundupan BBM Ke Timor Leste
Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:29 WITA

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 10:52 WITA

BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Senin, 13 April 2026 - 13:25 WITA

Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri

Senin, 13 April 2026 - 13:12 WITA

PLBN Motamasin Berikan Apresiasi Atas Dukungan dan Kerja Sama Pamtas Brimob

Rabu, 1 April 2026 - 23:17 WITA

Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:04 WITA

Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WITA

Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:40 WITA

Memastikan Penerima Bantuan Sosial Tepat Sasaran, Dinsos Malaka Akan Turun Ke 127 Desa Untuk Verifikasi Ulang Data

Berita Terbaru