Ketua DPC Peradi Atambua inipun menambahkan, kalau kasus pelanggaran ringan tentu diskresi bisa diterapkan tetapi kalau kasus kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak atau dalam kasus YGS ini memang tidak dikenal upaya diskresi karena kasus tersebut merupakan pelanggaran berat dan akibat dari perbuatan tersebut menimbulkan akibat negatif terhadap fisik maupun psikis korban ini sangat berbahaya terhadap kelangsungan hidup masa depan anak dalam jangka panjang.
Sehingga apabila dilakukan diskresi itu berarti kita tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
Dan sudah menjadi masalah nasional untuk dilakukan pencegahan dan penindakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi adalah gerbang (gatekeepers) dari sistem peradilan pidana oleh karena itu, kita mendukung penyidik PPA Polres Malaka.
Dengan kewenangan yang diberikan undang-undang untuk terus melakukan penyidikan atas kasus ini, hingga selesai dan tuntas.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










