Kasus YGS Layak Diterapkan Asas Hukum “Premium Remedium”

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 491 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me (Foto-red)

Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me (Foto-red)

Yang menyatakan bahwa”dalam hal tindak pidana pencabulan tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 15 (lima belas tahun) ketentuan ini jelas bisa diterapkan dalam kasus YGS.

Yang dimaksud dengan orang tua adalah ayah dan/ibu kandung, ayah dan/ibu tiri, ayah dan/ibu angkat sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 4 UU Perlindungan Anak. Jika dihubungkan dengan kasus YGS maka ketentuan pasal 82 ayat (2) dapat diterapkan sebagai pemberatan hukuman pidana.

Sehubungan dengan diskresi kepolisian memang diatur secara khusus dalam pasal 18 UU RI No.2 tahun 2002 bahwa yang dimaksud diskresi kepolisian adalah kewenangan yang diberikan kepada polisi untuk mengambil keputusan dalam situasi tertentu yang di dasarkan pada pertimbangan dan keyakinan sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diskresi ini dapat diterapkan dalam hal kasus yang tipologi kasusnya bermotif ringan atau kasus yang tidak berat misalnya kasus 351 KUHP mengenai penganiayaan, kasus 170 KUHP pengeroyokan, kasus 310 KUHP penghinaan ini tipe atau jenis kasus yang memang dapat diterapkan diskresi bahkan bisa diterapkan restorativ justice.

Baca Juga :  Dewan Pimpinan Cabang PERADI Atambua Mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2023 Dan Tahun Baru 1 Januari 2024

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Penasehat Hukum; Diduga Kejaksaan Negeri Kota Kupang Lenyapkan Bukti NTPN Narapidana
Pekerjaan Pembangunan Bronjong di Desa Lamea, Dikerjakan PT. Mitra Agung Malaka Putus Total
Kuasa Hukum Gama Fero; Bantah Klarifikasi Pengeledahan Dilakukan Penyidik Polda NTT
Hutang di Sekwan Tahun 2022, DPRD 2024- 2029, Tidak Bertanggungjawab Donatus Bere; Polres Malaka Harus Bertindak
Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul
Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul
Polres Malaka, Terus Lakukan Sosialisasi Cegah Terjadinya TPPO di Malaka
Kapolres Malaka Edukasi Warga Desa Fafoe Cegah TPPO dan PMI Non-Prosedural

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WITA

Pekerjaan Pembangunan Bronjong di Desa Lamea, Dikerjakan PT. Mitra Agung Malaka Putus Total

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:06 WITA

Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:44 WITA

Dinsos Malaka, Lakukan Validasi Data Kependudukan Dengan Data Ulang di 127 Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:05 WITA

Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan; Memberikan Empat Buah Tangki Semprot Elektronik Kepada Warga Rabasa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:56 WITA

Ignasius Fahik; Menyerap Aspirasi Masyarakat Melalui Kegiatan Reses di Dapil II Malaka 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:19 WITA

Kades Apresiasi Kunjungan Anggota DPRD Malaka; Untuk Serap Aspirasi di Desa Rabasa

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:30 WITA

PLBN Motamasin Hadirkan Layanan Easy Paspor untuk 34 Warga Perbatasan

Selasa, 28 April 2026 - 12:15 WITA

Peringatan HBP Ke-62: Rutan Kefamenanu Serahkan Bantuan Gerobak Usaha dan Sembako bagi Keluarga WBP

Berita Terbaru