Yang menyatakan bahwa”dalam hal tindak pidana pencabulan tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 15 (lima belas tahun) ketentuan ini jelas bisa diterapkan dalam kasus YGS.
Yang dimaksud dengan orang tua adalah ayah dan/ibu kandung, ayah dan/ibu tiri, ayah dan/ibu angkat sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 4 UU Perlindungan Anak. Jika dihubungkan dengan kasus YGS maka ketentuan pasal 82 ayat (2) dapat diterapkan sebagai pemberatan hukuman pidana.
Sehubungan dengan diskresi kepolisian memang diatur secara khusus dalam pasal 18 UU RI No.2 tahun 2002 bahwa yang dimaksud diskresi kepolisian adalah kewenangan yang diberikan kepada polisi untuk mengambil keputusan dalam situasi tertentu yang di dasarkan pada pertimbangan dan keyakinan sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diskresi ini dapat diterapkan dalam hal kasus yang tipologi kasusnya bermotif ringan atau kasus yang tidak berat misalnya kasus 351 KUHP mengenai penganiayaan, kasus 170 KUHP pengeroyokan, kasus 310 KUHP penghinaan ini tipe atau jenis kasus yang memang dapat diterapkan diskresi bahkan bisa diterapkan restorativ justice.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










