Kasus YGS Layak Diterapkan Asas Hukum “Premium Remedium”

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 450 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me (Foto-red)

Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me (Foto-red)

Yang menyatakan bahwa”dalam hal tindak pidana pencabulan tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 15 (lima belas tahun) ketentuan ini jelas bisa diterapkan dalam kasus YGS.

Yang dimaksud dengan orang tua adalah ayah dan/ibu kandung, ayah dan/ibu tiri, ayah dan/ibu angkat sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 4 UU Perlindungan Anak. Jika dihubungkan dengan kasus YGS maka ketentuan pasal 82 ayat (2) dapat diterapkan sebagai pemberatan hukuman pidana.

Sehubungan dengan diskresi kepolisian memang diatur secara khusus dalam pasal 18 UU RI No.2 tahun 2002 bahwa yang dimaksud diskresi kepolisian adalah kewenangan yang diberikan kepada polisi untuk mengambil keputusan dalam situasi tertentu yang di dasarkan pada pertimbangan dan keyakinan sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diskresi ini dapat diterapkan dalam hal kasus yang tipologi kasusnya bermotif ringan atau kasus yang tidak berat misalnya kasus 351 KUHP mengenai penganiayaan, kasus 170 KUHP pengeroyokan, kasus 310 KUHP penghinaan ini tipe atau jenis kasus yang memang dapat diterapkan diskresi bahkan bisa diterapkan restorativ justice.

Baca Juga :  Kades Mota'ain Serahkan Bantuan Kapal Tangkap Ikan Dan Buka JUT Bagi Masyarakat

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan
BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri
PLBN Motamasin Berikan Apresiasi Atas Dukungan dan Kerja Sama Pamtas Brimob
Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026
Kapten Rosy Pujiantoro; Klarifikasi Resmi Terkait Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Dalam Penyelundupan BBM
Dugaan Oknum TNI Satgas Pamtas Terlibat Fasilitasi Bisnis Ilegal Penyelundupan BBM Ke Timor Leste
Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:29 WITA

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 10:52 WITA

BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Senin, 13 April 2026 - 13:25 WITA

Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri

Senin, 13 April 2026 - 13:12 WITA

PLBN Motamasin Berikan Apresiasi Atas Dukungan dan Kerja Sama Pamtas Brimob

Rabu, 1 April 2026 - 23:17 WITA

Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:04 WITA

Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WITA

Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:40 WITA

Memastikan Penerima Bantuan Sosial Tepat Sasaran, Dinsos Malaka Akan Turun Ke 127 Desa Untuk Verifikasi Ulang Data

Berita Terbaru