Pengeboran air bersih Rp 106 juta yang tidak berfungsi, serta embung senilai Rp 200 juta yang tidak diketahui keberadaannya. Namun, audit dari Inspektorat hanya menyebut kerugian sekitar Rp 40 juta.
Kemudian Kepala Desa juga hanya mengembalikan sebagian kecil dana Rp 8 juta (tahun 2022) dan Rp 19 juta (tahun 2023).
“Angka-angka itu tidak masuk akal. Kami lihat sendiri kondisi proyek. Kalau kerugian cuma 40 juta, itu artinya publik dianggap tidak waras. Kami tidak tinggal diam. Ini bukan lagi soal angka, tapi soal keberanian negara menghadapi kebenaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak Kejari sebelumnya melalui Kasi Intel disebut telah melimpahkan dokumen perkara ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus), dan bahkan menyebut adanya indikasi perbuatan melawan hukum.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










