Pencerahan Hukum Bullying dan Kenakalan Remaja, Peradi Atambua di SMPN 2 Tasifeto Timur

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 18 Mei 2025 - 13:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 1,667 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC Peradi Atambua Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me Pencerahan Hukum Upaya Mencegah Bullying dan Kenakalan Remaja Oleh DPC Peradi Atambua, Program Peradi Masuk Sekolah. (Foto-Ist)

Ketua DPC Peradi Atambua Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me Pencerahan Hukum Upaya Mencegah Bullying dan Kenakalan Remaja Oleh DPC Peradi Atambua, Program Peradi Masuk Sekolah. (Foto-Ist)

Lalu, kebijakan yang kedua yaitu kebijakan secara yuridis atau melalui sarana penal yang bersifat represif yang bersentuhan dengan penindakan atau penghukuman. Kebijakan ini melalui penindakan atau pemberian sanksi atau hukuman sesuai dengan kualifikasi perbuatan yang mengacu pada tiga keadilan yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif.

Keadilan korektif menitikberatkan pada pelaku yaitu pelaku tindakannya harus dikoreksi atau pemberian sanksi atau hukuman sesuai berat ringannya perbuatan. Lalu keadilan restoratif (restoratif justice) sederhananya itu pemulihan keadilan.

Ada dua pengertian restoratif justice yaitu pengertian secara konsep atau teoritis dan secara proses. Pengertian secara teoritis, retoratif justice adalah pemulihan keadilan yang tidak menitik beratkan pada penghukuman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Penasehat Hukum; Terdakwa Tidak Terbukti Secara Sah Dan Meminta Bebaskan Dari Segala Dakwaan

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum
Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa
Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong
Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional
Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana
Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara
Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional
Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru