Lalu, kebijakan yang kedua yaitu kebijakan secara yuridis atau melalui sarana penal yang bersifat represif yang bersentuhan dengan penindakan atau penghukuman. Kebijakan ini melalui penindakan atau pemberian sanksi atau hukuman sesuai dengan kualifikasi perbuatan yang mengacu pada tiga keadilan yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif.
Keadilan korektif menitikberatkan pada pelaku yaitu pelaku tindakannya harus dikoreksi atau pemberian sanksi atau hukuman sesuai berat ringannya perbuatan. Lalu keadilan restoratif (restoratif justice) sederhananya itu pemulihan keadilan.
Ada dua pengertian restoratif justice yaitu pengertian secara konsep atau teoritis dan secara proses. Pengertian secara teoritis, retoratif justice adalah pemulihan keadilan yang tidak menitik beratkan pada penghukuman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










