Pencerahan Hukum Bullying dan Kenakalan Remaja, Peradi Atambua di SMPN 2 Tasifeto Timur

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 18 Mei 2025 - 13:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 1,500 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC Peradi Atambua Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me Pencerahan Hukum Upaya Mencegah Bullying dan Kenakalan Remaja Oleh DPC Peradi Atambua, Program Peradi Masuk Sekolah. (Foto-Ist)

Ketua DPC Peradi Atambua Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me Pencerahan Hukum Upaya Mencegah Bullying dan Kenakalan Remaja Oleh DPC Peradi Atambua, Program Peradi Masuk Sekolah. (Foto-Ist)

Sementara pengertian secara proses, restoratif justice adalah penyelesaian perkara yang melibatkan korban dan pelaku contoh konkrit ada seorang guru menuhi hak korban dengan memberikan ganti rugi yang layak kepada seorang siswa selaku korban penganiayaan selain itu antara siswa dan guru tersebut sudah saling memaafkan oleh karena itu perkara dianggap selesai tidak dilakukan penuntutan.

Jadi retoratif justice itu milik korban. Secara legal formal restoratif justice diatur di dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak

Kemudian keadilan rehabilitatif artinya pelaku dan korban dipulihkan dan direhabilitatif. Pelaku tidak hanya diberi sanksi tapi juga diperbaiki tindakannya. Jadi keadilan rehabilitatif ini milik pelaku dan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kaitan dengan keadilan rehabilitatif mengacu pada asas hukum ” Poena et poena, poena et medicine yang berarti pidana tidak hanya dilihat sebagai hukuman tetapi pidana juga harus dilihat sebagai obat. Orang yang melakukan tindakan bullying itu adalah orang yang sedang sakit maka dia perlu disembuhkan itulah fungsi keadilan rehabilitatif.

Ketika berbicara kenakalan remaja adalah hal yang biasa, asal tidak sampai pada tahap yang mengkhawatirkan seperti melanggar hukum atau merugikan orang lain.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H : Hilaria Hoar Seran Menang Perkara PK

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Polres Malaka, Terus Lakukan Sosialisasi Cegah Terjadinya TPPO di Malaka
Kapolres Malaka Edukasi Warga Desa Fafoe Cegah TPPO dan PMI Non-Prosedural
Dugaan Penipuan Uang 140juta, Korban Lakukan Transaksi Ke Rekening Pribadi Milik Kepsek SMK Santa Genoveva
Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta, Kepsek Santa Genoveva Malaka Berikan Tanggapan Resmi 
Dinsos Malaka, Lakukan Validasi Data Kependudukan Dengan Data Ulang di 127 Desa
Dugaan Tindak Pidana Penipuan Uang Dengan Motif Kerja Proyek Kepsek SMK  Genoveva Dipolisikan
Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan; Memberikan Empat Buah Tangki Semprot Elektronik Kepada Warga Rabasa
Ignasius Fahik; Menyerap Aspirasi Masyarakat Melalui Kegiatan Reses di Dapil II Malaka 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:05 WITA

Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan; Memberikan Empat Buah Tangki Semprot Elektronik Kepada Warga Rabasa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:56 WITA

Ignasius Fahik; Menyerap Aspirasi Masyarakat Melalui Kegiatan Reses di Dapil II Malaka 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:19 WITA

Kades Apresiasi Kunjungan Anggota DPRD Malaka; Untuk Serap Aspirasi di Desa Rabasa

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:30 WITA

PLBN Motamasin Hadirkan Layanan Easy Paspor untuk 34 Warga Perbatasan

Selasa, 28 April 2026 - 12:15 WITA

Peringatan HBP Ke-62: Rutan Kefamenanu Serahkan Bantuan Gerobak Usaha dan Sembako bagi Keluarga WBP

Selasa, 28 April 2026 - 12:10 WITA

Tasyakuran HBP Ke-62, Rutan Kefamenanu Berikan Penghargaan Bagi Tokoh dan Mitra Strategis

Selasa, 28 April 2026 - 11:59 WITA

Rayakan HBP Ke-62, Rutan Kefamenanu Perkuat Komitmen Pemasyarakatan Kerja Nyata, Pelayanan Prima

Kamis, 23 April 2026 - 16:29 WITA

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan

Berita Terbaru

Polres Malaka Terus Lakukan Sosialisasi Cegah TPPO di Kabupaten Malaka . (Foto-red)

Hukum Kriminal

Polres Malaka, Terus Lakukan Sosialisasi Cegah Terjadinya TPPO di Malaka

Senin, 25 Mei 2026 - 20:54 WITA