Sementara pengertian secara proses, restoratif justice adalah penyelesaian perkara yang melibatkan korban dan pelaku contoh konkrit ada seorang guru menuhi hak korban dengan memberikan ganti rugi yang layak kepada seorang siswa selaku korban penganiayaan selain itu antara siswa dan guru tersebut sudah saling memaafkan oleh karena itu perkara dianggap selesai tidak dilakukan penuntutan.
Jadi retoratif justice itu milik korban. Secara legal formal restoratif justice diatur di dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
Kemudian keadilan rehabilitatif artinya pelaku dan korban dipulihkan dan direhabilitatif. Pelaku tidak hanya diberi sanksi tapi juga diperbaiki tindakannya. Jadi keadilan rehabilitatif ini milik pelaku dan korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kaitan dengan keadilan rehabilitatif mengacu pada asas hukum ” Poena et poena, poena et medicine yang berarti pidana tidak hanya dilihat sebagai hukuman tetapi pidana juga harus dilihat sebagai obat. Orang yang melakukan tindakan bullying itu adalah orang yang sedang sakit maka dia perlu disembuhkan itulah fungsi keadilan rehabilitatif.
Ketika berbicara kenakalan remaja adalah hal yang biasa, asal tidak sampai pada tahap yang mengkhawatirkan seperti melanggar hukum atau merugikan orang lain.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










